BLT UMKM 2021 Hanya Cair ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Begini Cara Ajukan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI dan BRI

- 9 Juni 2021, 12:25 WIB
dua jenis usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM 2021 dan cara mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar agar terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
dua jenis usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM 2021 dan cara mengajukan Banpres BPUM PNM Mekaar agar terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. /Dok.BRI

BERITA DIY - Bantuan BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar hanya diberikan ke dua jenis usaha mikro yang memenuhi syarat sesuai UU No. 28 tahun 2008.

Kedua jenis usaha mikro tersebut, menurut UU No. 28 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. Usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Jika merasa termasuk dalam dua jenis di atas, pelaku usaha mikro dapat mengajukan diri sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.

Baca Juga: Ciri-ciri Penerima BLT UMKM Rp 3,6 Juta dan Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar BPUM di eform.bri.co.id

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum jika cair melalui BRI atau di banpresbpum.id jika cair melalui BNI.

BLT UMKM ini diberikan ke semua pelaku usaha mikro di Indonesia, baik nasabah PNM Mekaar ataupun bukan.

Pendaftaran secara nasional ditutup hingga 28 Juni 2021. Namun karena pendaftaran dilakukan di Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota, maka jadwal pendaftaran bisa lebih cepat atau dimajukan penutupannya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa di Cek di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, Simak Tanda Jika Lolos Banpres BPUM

Pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan BLT UMKM 2021 ini hanya perlu mempersiapkan sejumlah berkas pendaftaran, seperti:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x