Apabila kriteria, syarat, serta berkas tersebut terverifikasi, pelaku UMKM akan dihubungi bank penyalur untuk pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.
Bank penyalur banpre Rp1,2 juta usulan pemerintah yaitu meliputi bank BUMN, BUMD, serta kantor POS.
Jika pelaku UMKM tidak segera mendapatkan SMS pemberitahuan pencairan, dapat cek terlebih dahulu secara online apakah terdaftar menjadi penerima BPUM atau tidak.
Cek online dapat dilakukan melalui link resmi yang disediakan bank penyalur banpres. Adapun bank penyalur BPUM yang menyediakan link resmi salah satunya yaitu BNI.
Berikut cara cek pencairan BPUM melalui link dari bank BNI:
- Buka link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik Cari
Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta, maka dana banpres dapat dicairkan melalui bank BNI dengan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, serta mengunduh SPTJM yang terdapat pada laman banpresbpum.id.
Dana BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat dicairkan ke rekening penerima banpres 1x24 jam atau setelah berkas pencairan selesai diverifikasi BNI.***