Cek Data Penerima Banpres via BNI di Link Ini: Bawa KTP untuk Pencairan, BPUM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

- 8 Juni 2021, 14:33 WIB
ILUSTRASI: Cek data penerima BPUM via BNI, cairkan banpres Rp1,2 juta ke rekening dengan membawa syarat berikut ini.
ILUSTRASI: Cek data penerima BPUM via BNI, cairkan banpres Rp1,2 juta ke rekening dengan membawa syarat berikut ini. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY – Bank BNI menjadi salah satu bank penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta. Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima akan muncul pada link banpresbpum.id.

Pelaku UMKM dapat mengakses link cek penerima BPUM dari BNI (banpresbpum.id) tersebut cukup menggunakan data yang terdapat pada KTP.

Selanjutnya, akan ditampilkan data pada link banpresbpum.id, apakah pelaku UMKM lolos menjadi penerima banpres Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 dan 3 BRI eform.bri.co.id dan BNI

Jika lolos menjadi penerima banpres Rp1,2 juta, dana BPUM dapat langsung dicairkan melalui bank BNI terdekat.

Perlu diketahui jika BPUM 2021 merupakan program pemberian dana hibah kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat pendaftaran pengajuan banpres sebagai berikut:

  • WNI dan memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
  • Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta, Caranya Cek Link BNI Ini

Selanjutnya, jika syarat di atas sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM ke Kantor Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas seperti KK, KTP, dan SKU atau NIB.

Data dari berkas tersebut nantinya akan dimasukkan dalam formulir pendaftaran BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing wilayah.

Link untuk pendaftaran BPUM secara online dapat diperoleh dari laman resmi Dinas Koperasi atau Instagram resmi DinKop setempat.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x