BERITA DIY – Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021 berkesempatan mendapatkan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
Melalui akun Instagram resminya KemenkopUKM, telah merilis syarat dan berkas pendaftaran BPUM 2021 untuk para pelaku usaha mikro.
Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Dapat SMS BPUM Tapi Terdaftar di eform.bri.co.id, Simak Cara Pencairan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat utama di atas selanjutnya dapat mengajukan berkas berikut untuk pendaftaran di Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkao
- Alamat KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi (SMS, WA, dan telepon)
- SKU atau NIB
Pendaftaran BPUM 2021 dapat dilakukan melalui online atau offline tergantung kebijakan Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan dana bantuan UMKM Rp2,4 juta di tahun 2020, pada tahun 2021 masih berkesempatan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tanpa mengajukan pendaftaran ulang.
Sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang ingin melakukan pendaftaran namun alamat usaha dan KTP berbeda, dapat melampirkan berkas SKU.