Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

- 1 Juni 2021, 19:05 WIB
Polisi memeriksa surat-surat (SIM) milik pengendara sepeda motor saat penyekatan arus balik Lebaran dalam Operasi Ketupat Agung 2021 di Badung, Bali, Senin (17/5/2021).
Polisi memeriksa surat-surat (SIM) milik pengendara sepeda motor saat penyekatan arus balik Lebaran dalam Operasi Ketupat Agung 2021 di Badung, Bali, Senin (17/5/2021). /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
  • Mengendarai mobil/motor di jalan tanpa kartu SIM;
  • Jika Anda mengemudikan mobil secara tidak benar di jalan dan terlibat dalam aktivitas lain yang dipengaruhi oleh situasi yang mengalihkan perhatian Anda dari mengemudi;
  • Persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu depan, lampu belakang, lampu rem, kaca depan, bumper, wiper, radius belok, akurasi alat tampilan kecepatan, dan bobot kendaraan yang tidak sesuai standar keamanan;
  • Mengendarai mobil/motor dengan melanggar larangan rambu-rambu jalan;
  • Perilaku yang melanggar aturan sinyal atau dijelaskan dalam peringatan lampu lalu lintas;
  • Mengendarai mobil/motor yang melanggar aturan gerak lalu lintas dan tata cara berhenti;
  • Pelanggaran aturan batas kecepatan maksimum atau minimum;
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  • Mengendarai mobil/motor balap di jalan yang dijelaskan dalam pasal 115 Huruf B.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

3 poin diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas sebagai berikut:

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
  • Menggunakan pelat nomor palsu;
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda;
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca;
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah;
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

1 poin diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas sebagai berikut:

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi;
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot;
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir;
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan;
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional;
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu;
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain;
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4;
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 30 Mei 2021

2. Kecelakaan lalu lintas

Ada tiga kategori poin untuk kecelakaan lalu lintas yakni: 12 poin, 10 poin dan 5 poin. Berikut rinciannya.

12 poin diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas sebagai berikut:

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat;
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia;
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

10 poin diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas sebagai berikut:

  • Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
  • Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat.

5 poin diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas sebagai berikut:

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan;
  • Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan atau keadaan membahayakan nyawa.

Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x