Daftar Produk yang Dilarang Dibeli dari Uang BLT, Kemensos Sarankan Beli Barang-Barang Ini

- 31 Mei 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi barang yang dilarang dibeli dari uang BLT oleh Kemensos.
Ilustrasi barang yang dilarang dibeli dari uang BLT oleh Kemensos. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Awas, ternyata ada produk yang jangan dibeli dari uang BLT.

Tiap BLT atau Bansos apapun akan diberikan kepada KPM yang kriterianya sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Seperti BLT Subsidi Gaji yang khusus diberikan kepada para pekerja terdampak Covid-19, BLT Dana Desa untuk KPM di tingkat desa, atau BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta? Segera Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Ini

Namun, dari sekian banyak kriteria tersebut, pihak Kemensos mengumumkan bahwa ada barang-barang yang dianjurkan untuk dibeli dari uang BLT, ada pula yang dilarang.

Simak daftar produk yang dilarang maupun yang dianjurkan dibeli dari uang BLT yang dikutip dari laman resmi Kemensos pada Senin, 31 Mei 2021 berikut.

Daftar produk yang dianjurkan untuk dibeli dari uang BLT:

1. Beli keperluan sekolah (seragam, alat tulis, buku)

2. Belanja bahan-bahan pokok (lauk pauk, buah, sayuran)

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah