Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran. Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belun mendapatkan bantuan gelombang 2.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.