Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy melalui kanal resmi Kemenkopmk, 11 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: BST Kemensos Rp300 Ribu Cair Bulan Mei, Simak Syarat dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Muhadjir Effendy menambahkan jika saat ini Kemensos tengah mempersiapkan sosialisasi kepada penerima manfaat BST Rp300 ribu tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui ANTARANEWS, 20 Mei 2021 menyampaikan jika pihaknya hingga kini belum menerima arahan resmi terkait perpanjangan BST dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun yang berhak mendapatkan dana BST Rp300 ribu yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Miskin
- Tidak mampu
- Terdampak pandemi Covid-19
- Masuk dalam pendataan RT/RW
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
- Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas
Masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat cek secara mandiri melalui link online cekbansos.kemensos.go.id apakah dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat BST Rp300 ribu atau tidak.***