Adapun karyawan yang berhak dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya sebagai berikut:
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
- Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang memiliki rekening aktif
- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Selain itu, karyawan juga sebenarnya bisa cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
- Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Sebagai informasi, sayangnya bantuan ini tidak bisa dicairkan ke beberapa golongan terlarang.