BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Karyawan atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BP Jamsostek dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Oleh karena itu, karyawan atau pekerja sebaiknya segera cek status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak.
Karena bantuan Rp1,2 juta ini diberikan ke karyawan yang belum pernah dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan di tahun lalu.
Salah satu penyebab karyawan tidak dapat bantuan ini karena tidak terdaftar di BP Jamsostek --atau yang dulu disebut BPJS Ketenagakerjaan-- meskipun gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji ini, karyawan sebaiknya segera cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, datang ke kantor BPJS, ataupun melalui aplikasi.
Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Ketentuan Pekerja yang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek BLT BPJS