Berikut ini adalah cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta menggunakan NIK KTP pelaku UMKM di eform.bri.co.id:
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.
Adapun, pelaku UMKM yang akan menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah UMKM yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan usaha dan tidak masuk dalam 6 golongan yang tidak dapat menerima BLT UMKM, sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Selebihnya dari enam golongan tersebut masih bisa mengusahkan diri sebagai penerima Banpres BPUM 2021 dan masih bisa mendaftar sampai tenggat 31 Agustus 2021.
Berikut ini adalah cara mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk tahun 2021:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM untuk mendapatkan rekomendasi.
- Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan.
- Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
- Nantinya kalau pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait.
Pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM pada tahun lalu dapat kembali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun ini asalkan NIK KTP terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.***