Hal itu disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada 4 Mei lalu.
“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” terang LaNyalla seperti dikuti dari ANTARANEWS, Selasa, 4 Mei 2021.
Adapun Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali BLT UMKM di tahun 2021 ini tanpa perlu melakukan pengusulan ulang.
Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta untuk tahun 2021:
Cara dan Langkah Daftar BLT UMKM atau BPUM
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM.
Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan. - Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
- Nantinya kalau pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait.
Bagi pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***