Mereka yang belum pernah dapat dan ingin daftar bantuan ini bisa segera datang ke lembaga pengusul yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UKM, yakni sebagai berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Nasabah PNM Mekaar yang inginn dapat bantuan ini bisa mendaftar sendiri ataupun secara kolektif atau kelompok untuk dapat BLT UMKM ini.