Yang Bukan Golongan Ini, Klik eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp1,2 Juta

- 20 Mei 2021, 10:05 WIB
Yang Bukan Golongan Ini Segera Klik eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Untuk Dapat BLT UMKM atau BPUM.*
Yang Bukan Golongan Ini Segera Klik eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Untuk Dapat BLT UMKM atau BPUM.* /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Pada bulan Mei 2021 Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro persembahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Hanya ada dua situs untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM, yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM dan Cara Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

  1. Buka link https://banpresbpum.id
  2. Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan
  3. Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id

  1. Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.
  4. Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM ini merupakan salah satu program Pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM di tengah ekonomi yang serba sulit saat pandemi Covid-19.

Bantuan ini hanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan tentu memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: NIK KTP Tak Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM? Segera Daftar BPUM PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Dapat

Sementara golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 Juta adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah