1. Keluarga
Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
2. Kepala Desa/Lurah, Camat
Kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Wali Kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan.
3. Dinas Sosial
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan hasilnya ke menteri sosial melalui gubernur.
4. DTKS
Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kementerian.
5. Validasi
Kegiatan mecocokan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemesos.
6. PKH (bantuan tunai bersyarat)
Hak KPM
- Mendapatkan bantuan sosial PKH.
- Pendampingan PKH.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial.
- Mendapaykan program bantuan komplementer.
Kewajiban KPM
- Memeriksa kesehatan keluarga.
- Mengikuti belajar mengajar.
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.
- Mengikuti kegiatan (P2K2).
Adapun, kriteria PKH dalam keluarga memiliki ibu hamil atau anak usia dini 0-6 tahun atau anak sekolah SD/SMP/SMA atau lansia 70 tahun ke atas atau disabilitas berat.
Berikut rincian bansos PKH berdasarkan kriteria:
Kriteria Kesehatan
Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
pBaca Juga: Bansos PKH Tahap II Diperpanjang hingga Juni, Cek Daftar Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta Melalui Link Ini