BERITA DIY – Pelaku UMKM yang telah cek BPUM di link https://banpresbpum.id namun data NIK KTP dinyatakan tidak ditemukan, harus memenuhi syarat berikut untuk melakukan pendaftaran bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Melalui link https://banpresbpum.id pelaku UMKM dapat mengetahui apakah NIK KTP miliknya terdaftar menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BTL) Rp1,2 juta dari Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Link https://banpresbpum.id merupakan salah satu cara untuk cek penerima Bantuan Rp1,2 juta dari BPUM secara online.
Selengkapnya, berikut cara cek penerima BPUM secara online melalui link https://banpresbpum.id:
- Siapkan KTP
- Klik link https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom pencarian
- Klik CARI
Apabila data NIK KTP dan nama penerima terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta di link https://banpresbpum.id, pelaku UMKM dapat melakukan pencairan melalui bank BNI terdekat, dengan membawa syarat berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku tabungan
- Kartu debet BNI
- Formulis Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diisi dan ditandatangani, tanpa materai
Selanjutnya, pencairan dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan keesokan harinya atau 1x24 jam setelah pelaku UMKM menyerahkan dokumen pencairan
Kemudian, pencairan juga dapat dilakukan melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain, atau Agen 46.
Perlu diingat bahwa penarikan dana bantuan UMKM melalui ATM Bank Lain dan Agen 46 akan dikenakan biaya administrasi.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang telah melakukan pengecekkan secara online melalui https://banpresbpum.id namun data seperti NIK KTP, nama penerima, nominal tidak ditemukan, pihak Bank BNI menghimbau pelaku UMKM untuk menghubungi serta mendaftarkan BPUM terlebih dahulu ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Selengkapnya, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran BPUM:
- Pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai pendaftar BPUM, yaitu:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melampirkan berkas ke Dibas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota. Berikut berkas yang harus dipersiapkan:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat Usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
- Selanjutnya dapat cek melalui akun website resmi atau sosial media Dinas Koperasi di masing-masing wilayah apakah harus melakukan pendaftaran online atau tidak..
Pelaku UMKM yang telah mendapatkan BPUM tahun 2020 masih dapat mengikuti pendaftaran BPUM di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang, atau sesuai dengan kebijakan masing-masing Dinas di kota setempat.
Apabila dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM akan dihubungi oleh pihak Bank penyalur melalui SMS, WhatsApp, atau telepon.
Namun, jika tidak kunjung mendapatkan pesan melalui nomor HP yang dicantumkan, pelaku UMKM dapat cek apakah menjadi penerima BPUM atau tidak melalui link yang disediakan beberapa bank penyalur, seperti BRI (eform.bri.co.id/bpum) dan BNI (https://banpresbpum.id).***