Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima tak perlu terburu-buru untuk melakukan pencairan dana BLT BPUM, karena pihak Bank BRI memberikan kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar.
Selain Bank BRI, BNI juga memiliki link cek online untuk menentukan apakah pelaku UMKM dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pelaku UMKM dapat cek online melalui link https://banpresbpum.id, sama seperti link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM cukup memasukkan NIK eKTP.
Selanjutnya, apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta maka data seperti NIK eKTP, nama penerima, nominal BLT, Bank BNI, serta PNM.
Baca Juga: Cek Eform BRI atau Banpres BNI, BLT UMKM Cair Lagi: Ini Syarat Dapat BPUM Rp 1,2 Juta
Namun perlu diingat bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta hanya dapat cair kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat seperti berikut:
Memenuhi syarat wajib seperti berikut:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Selanjutnya melengkapi berkas berikut ini untuk diajukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten setempat:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Banpres BRI eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Klik Link BPUM Ini