Alur Pembuatan SIKM Terbaru untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Siapkan Syarat dan Berkas Berikut Ini

- 6 Mei 2021, 21:29 WIB
Alur pembuatan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Alur pembuatan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta
  1. Kunjungan keluarga sakit
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Baca Juga: Catat! Ini 17 Lokasi Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek Selama Larangan Mudik 2021

  1. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
  1. Ibu hamil/bersalin
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil dari faskes
  1. Pendamping Ibu hamil/bersalin
  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari Faskes
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Baca Juga: Resep dan Cara Membut Snack Stik Keju yang Cocok Dijadikan Camilan saat Lebaran

Apabila syarat berkas di atas sudah dipenuhi, pemohon dapat membuka link https://jakevo.jakarta.go.id untuk pengajuan SIKM, dengan cara berikut:

  • Registrasi atau login di akun https://jakevo.jakarta.go.id
  • Pilih SIKM, lengkapi data, dan lengkapi alasan perjalanan
  • Permohonan akan dilakukan verifikasi berkasUP PMPTSP Kelurahan
  • Cek notifikasi apakah pembuatan SIKM disetujui atau tidak, apabila disetujui, SIKM dapat diunduh dan segera dicetak

Selengkapnya mengenai alur pembuatan SIKM dan akun Jakevo dapat dicek secara online melalui link https://jakevo.jakarta.go.id/sikm-2021.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

Pemberlakuan SIKM tersebut dalam rangka amanah BPNB (SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021) dan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021).***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Dishub DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x