BERITA DIY - Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku tengah malam ini, tepatnya Kamis 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali menjelaskan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah ini akan berlaku hingga 17 Mei 2021.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita dalam siaran persnya, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei
Semua moda transportasi dilarang untuk kegiatan mudik, baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Meski begitu, Adita mengatakan dengan adanya larangan ini bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut diatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik Lebaran 2021.
Kepentingan non-mudik adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.
Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Baca Juga: Usulan Wapres Ma'ruf Amin Ditolak, Menteri Agama Tegaskan Santri Tak Dapat Dispensasi Larangan Mudik
Namun, kegiatan mudik Idul Fitri 2021 tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini.
Transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.
Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.
Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.
“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.***