Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

- 4 Mei 2021, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran.
ILUSTRASI: Cara dapat dan mengurus SIKM untuk mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

BERITA DIY – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) agar diperbolehkan mudik akan mulai diberlakukan di beberapa lokasi di Indonesia mulai 6-17 Mei 2021, atau selama masa pelarangan mudik.

Sebut saja Surakarta yang memperbolehkan pemudik lokal mengantongi SIKM selama periode 6-17 Mei 2021.

“Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya,” ungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Resep Kue Kering Putri Salju, Kue Kering Bercita Rasa Manis yang Cocok untuk Hidangan Idul Fitri

Sementara itu, Kota Bekasi, Jawa Barat juga mewajibkan SIKM bagi warga masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah.

Hal yang sama juga wajib dilakukan oleh pendatang yang masuk wilayah Kota Bekasi dan ditambah wajib karantina selama lima hari.

“SIKM waji ditunjukkan warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas COVID-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu, 1 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

Sama dengan Kota Bekasi dan Solo, wilayah DKI Jakarta juga akan memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021.

DKI Jakarta

Proses pembuatan SIKM di Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi Jakevo, di mana pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampiirkan identitasnya.

Selanjutnya, data akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Kelurahan.

Apabila berhasil terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email pemohon.

Jadi ada baiknya untuk memastikan bahwa email aktif, dan cek spam apabila notifikasi tidak terdapat pada badan utama email.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei

SIKM bagi PNS dan Karyawan dapat diajukan apabila yang bersangkutan sedang mengadakan pekerjaan atau perjalanan dinas.

Sedangkan untuk masyarakat umum, SIKM dapat diajukan untuk alasan perjalanan, kedukaan, atau mendampingi ibu melahirkan.

Berikut kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dengan SIKM dan wilayah aglomerasinya:

  • ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, POLRI

Melampirkan SIKM atau surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ciri-ciri Makanan yang Sudah Tercampur Sianida, Waspada dan Simak Baik-baik

  • Pegawai Swasta

Melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • Pekerja sektor informal

Melampirkan SIKM atau surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/eletronik Kepala Desa/Lurag serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • Masyarakat umum non pekerja

Melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Pelaksanaan SIKM di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini berpedoman pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pada SE tersebut, pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari desa atau kelurahan tempatnya bekerja.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x