Penerima BLT UMKM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2 dengan Nominal Rp1,2 Juta, Cek NIK di banpresbpum.id

- 4 Mei 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kembali disalurkan di tahun 2021 untuk pelaku usaha mikro atau UMKM dengan nominal Rp1,2 juta.

BPUM atau BLT UMKM disalurkan secara bertahap melalui beberapa bank penyalur seperti BRI dan BNI yang telah mneyediakan situs online untuk memfasilitasi UMKM dalam melakukan cek bantuan cair.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya sebelumnya mengatakan bahwa penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan di Bank BNI, Cek di banpresbpum.id untuk Cek Penerima

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Hore! BST DKI Jakarta Tahap 4 Rp 300 Ribu Sudah Cair di ATM Bank DKI, Ini Cara Lapor jika Ada Sunat Bansos

Bagi pengguna rekening Bank BNI atau bantuan disalurkan melalui Bank BNI dapat melakukan cek di banpresbpum.id dengan memasukkan nomor kependudukan atau NIK KTP.

Sementara itu, bagi pengguna rekening BRI atau bantuan disalurkan melalui BRI dapat melakukan cek di laman eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Adapun cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 4 Cair Akhir Bulan April 2021, Cek Saldo Bantuan di ATM Bank DKI

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di laman banpresbpum.id, maka pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur lainnya untuk mengkonfimasi mendapatkan BPUM atau tidak karena rekening BNI hanya untuk bantuan yang disakurkan oleh BNI.

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Bansos BST Kemensos untuk Rakyat Miskin akan Dicabut, Pemerintah Malah Berikan Subsidi Orang Kaya

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Panduan Persiapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Dilarang Ubah Email dan Nomor HP agar Lolos

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x