Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari JKP: Catat Syarat dan Rinciannya

- 20 April 2021, 18:48 WIB
ILUSTRASI: Dana bantuan JKP untuk karyawan terdampak PHK.
ILUSTRASI: Dana bantuan JKP untuk karyawan terdampak PHK. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa mendapatkan bantuan dari Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) berupa uang tunai, dan bantuan lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan atau pekerja yang terkena PHK.

Bantuan JKP yang diberikan kepada karyawan terdampak PHK yaitu berupa:

Baca Juga: Ganti eKTP Rusak Atau Hilang Kini Bisa Secara Online, Berikut Caranya

UANG TUNAI, selama 6 bulan

  • 3 bulan pertama: 45 persen dari upah
  • 3 bulan berikutnya: 25 persen dari upah

AKSES INFORMASI PASAR KERJA

Berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

PELATIHAN KERJA

Pelatihan ini diberikan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Baca Juga: Lagi, NTB Ekspor Kopi Robusta ke Korea Selatan Sebanyak 44 Ton

“Saya harap pekerja/buruh yang terkena PHK dapat memiliki harapan baru untuk merancang masa depan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Instagram Kemnaker, Rabu, 7 April 2021.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan yang terkena dampak PHK untuk bisa mendapatkan bantuan program JKP tersebut, yaitu:

  • WNI
  • Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Belum berusia 54 tahun
  • Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah
  • Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
  • Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Baca Juga: Jadwal Final Piala Menpora 2021 dan Perebutan Juara 3

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, pihaknya meminta BPJS Kesehatan mempercepat inegrasi data kepesertaan JKP, sehingga program tersebut dapat berjalan optimal.

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan, proses integrase data dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu hingga 6 bulan ke depan.

Program JKP ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah bersumber dari beberapa pembiayaan, yaitu:

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja? Masih Bisa Ikut Pelatihan Gratis, Cek Jadwalnya

  • Iuran pemerintah pusat sebsar 0,22 persen
  • Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
  • Jaminan Kematian 0,10 persen.

Ketentuan perhitungan upah berasal dari jumlah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah