BERITA DIY – Menjalankan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam. Puasa yang merupakan salah satu rukun Islam wajib dikerjakan untuk menyempurnakan keIslaman seorang muslim.
Sejatinya puasa adalah menahan haus dan lapar dari waktu sebelum matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum dengan sengaja. Diantara hal yang dapat membatalkan puasa adalah emosi berlebihan, hingga memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Lantas bagaimana hukumnya jika menelan ludah? Apakah Menelan ludah saat berpuasa dapat membuat puasa batal karena masuknya ludah ke tubuh melalui kerongkongan? Berikut penjelasannya,
Baca Juga: Cerdas! Ini Alasan Aldebaran Saat Mama Rosa Lihat Makam Roy akan Dibongkar? Ikatan Cinta Malam Ini
Baca Juga: Link Live Streaming MPL S7 Regular Season Minggu ke-8 Hari Kedua, Ada Pertandingan ONIC VS AE
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, Imam Nawawi pernah menjelaskan hukum Menelan ludah saat berpuasa.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)
Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat. Adapun syarat Menelan ludah saat berpuasa yang tidak membatalkan puasa adalah sebagai berikut,
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 April 2021: Benarkah Andin Hamil? Aldebaran Malah Buat Kesalahan Fatal?
Pertama, air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri. Jika air liur tercampur benda lain dan tertelan maka bisa membuat puasa batal. Misalnya air liur tercampur dengan darah karena gusi mengalami luka, maka menelan air liur tersbeut bisa membuat puasa batal.
Kedua, air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar. Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa. Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan–yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021, Dimulai Besok Minggu 18 April 2021
Ketiga, dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya. Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak kemudian ditelan memiliki dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak batal, sedangkan jika tidak snegaja kemduian terkumpul banyak para ulama sepakat tidak membatalkan puasa.
Selain ketiga syarat diatas, menelan ludah ketika puasa hanya Allah yang maha Mengetahui apakah puasa batal atau tidak. Itulah penjelasan mengenai menelan ludah saat berpuasa. Semoga artikel ini membantu.***