Bagi masyarakat yang belum dan ingin dapat bantuan ini sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat dan mengikuti cara pendaftaran dengan baik.
Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini 15 April 2021: Semi Final Leg Pertama Persija Jakarta vs PSM Makassar
Syarat penerima BLT UMKM BPUM:
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Mimpi Basah Setelah Sahur Apa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya