Cara Daftar BLT UMKM
Adapun cara daftar BLT UMKM atau BPUM ini adalah dengan mendatangi kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- nama lengkap,
- alamat tempat tinggal sesuai KTP,
- bidang usaha, dan
- nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Sedangkan lembaga pengusul yang bertugas untuk mengusulkan penerima BPUM Rp 1,2 juta ini adalah sebagai berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Pencairan bantuan BLT UMKM atau BPUM BRI Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada potongan selama mencairkan.
Itu tadi cara cek, syarat, dan cara daftar BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.***