BERITA DIY - Simak cara cek penerima bantuan BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Dalam rangka menggerakkan perekonomian di masa pandemi, Pemerintah kembali melanjutkan bantuan langsung tunai kepada usaha mikro, kecil, dan mikro atau BLT UMKM pada tahun ini dengan jumlah Rp 1,2 juta lebih sedikit dari tahun 2020 lalu.
Anggaran hingga Rp15,3 triilun disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk digelontorkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta: Roy Alfahri akan Ungkap Kunci Masa Lalunya Saat Bersama dengan Elsa?
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah mendaftar, dapat melakukan cek nama apakah diterima atau tidak sebagai penerima bantuan BPUM UMKM atau BLT UMKM dengan cara sebagai berikut:
Cara cek penerima BPUM Rp1,2 juta secara online
Adapun cara untuk mengetahui apakah keluarga kita mendapatkan bantuan ini atau tidak, setelah mendaftar melalui tahapan di atas, adalah dengan cara sebagai berikut:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Setelah itu, pelaku UMKM hanya perlu datang ke kantor bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya dengan membawa KTP.
Bagi masyarakat yang belum dan ingin dapat bantuan ini sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat dan mengikuti cara pendaftaran dengan baik.
Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini 15 April 2021: Semi Final Leg Pertama Persija Jakarta vs PSM Makassar
Syarat penerima BLT UMKM BPUM:
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Mimpi Basah Setelah Sahur Apa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Cara Daftar BLT UMKM
Adapun cara daftar BLT UMKM atau BPUM ini adalah dengan mendatangi kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- nama lengkap,
- alamat tempat tinggal sesuai KTP,
- bidang usaha, dan
- nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Sedangkan lembaga pengusul yang bertugas untuk mengusulkan penerima BPUM Rp 1,2 juta ini adalah sebagai berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Pencairan bantuan BLT UMKM atau BPUM BRI Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada potongan selama mencairkan.
Itu tadi cara cek, syarat, dan cara daftar BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.***