Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM
Adapun cara daftar BLT UMKM atau BPUM ini adalah dengan mendatangi kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- nama lengkap,
- alamat tempat tinggal sesuai KTP,
- bidang usaha, dan
- nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia
Sedangkan lembaga pengusul yang bertugas untuk mengusulkan penerima BPUM Rp1,2 juta ini adalah sebagai berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Jika memang nomor KTP tertera di eform BRI sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini, silakan lakukan proses pencairan di bank BRI terdekat dengan membawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.***