Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2021
Pelaksanaan ibadah salat berjamaah baik salat Fardhu, salat Jumat, maupun salat Tarawih boleh dilakukan di wilayah yang tidak terdapat penularan Covid-19 di wilayahnya.
Salat berjamaah di masjid atau mushola boleh dilakukan di wilayah bebas Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara di wilayah yang terdapat penularan Covid-19 sebaiknya salat berjamaah tidak dilaksanakan. Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan salat tarawih dilakuian di rumah masing-masing.
Baca Juga: Rendi Buktikan Ricky Terobsesi dengan Elsa, Nino Ngamuk pada Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini
"Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah di wilayah bebas Covid-19 dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Haedar Nashir.
Sebaliknya, kajian atau pengajian selama bulan Ramadhan 1442 H di wilayah yang terdapat penularan Covid-19 bisa digelar secara daring atau membagikan materi kajian ke rumah-rumah jamaah.
Baca Juga: Apa Itu Ring of Fire? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021