Muhammadiyah juga merilis pedoman terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan puasa karena tidak akan membatalkan puasa.
"Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan," ujar Haedar Nashir.***