BERITA DIY - Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan pedoman pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1442 H. Pedoman ini dibuat mengingat pelaksanaan puasa tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam pedoman ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 H yang dirilis Muhammadiyah, pasien positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak bergejala (OTG) tidak diwajibkan untuk puasa.
Selain itu, Muhammadiyah juga memperbolehkan tenaga kesehatan yang rentan terpapar Covid-19 meninggalkan kewajiban berpuasa dan mengganti puasa di bulan lain.
Baca Juga: Hal-hal yang Harus Dilakukan Peserta di Hari 'H' Ujian UTBK SBMPTN
Baca Juga: Penjelasan dan Hukum Padusan Sebelum Bulan Suci Ramadhan 1442 H
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dikutip BERITA DIY dari Antara, Senin, 12 April 2021.
Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga memperbolehkan tenaga kesehatan untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan 1442 H.
"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan," ujar Haedar Nashir.
Baca Juga: Tiara Andini Mendadak Minta Maaf Kepada Anang Hermansyah, Kenapa ya?