Pemerintah daerah yang dimaksud seperti dinas sosial, kelurahan/desa, maupun RT/RW setempat dimana masyarakat tinggal.
Masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan, bisa menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program bansos sembako dengan nominal Rp200 ribu, selisih Rp100 ribu dari program BST.
Mensos Tri Rismaharini juga menekankan kembali bahwa pemerintah daerah memiliki peran besar dalam memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkandi daerahnya.
Saat ini, bansos BST Rp300 ribu April 2021 telah disalurkan oleh PT Pos Indonesia yang menjadi penyalur BST.***