BERITA DIY – Umat muslim di tanah air akan segera menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 13 April 2021.
Ketika bulan Ramadhan datang umat muslim diwajibkan melaksanakan puasa. Selain itu ada ibadah lain yang biasanya dikerjakan yakni salat tarawih.
Terkait pelaksanaan salat tarawih yang digelar secara berjamaah di masjid atau musholla pemerintah menyatakan tidak melarang meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Inter Milan vs Sassuolo: Jadwal Siaran Langsung, Prediksi, dan Link Live Streaming di Liga Italia
Meski begitu ada sejumlah aturan ketat yang tetap harus dilaksanakan selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Keputusan pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui konfersi pers virtual, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id 11 Ribu Penerima Diblokir
“"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dikutip dari tayangan di akun youtube Sekretariat Negara.
Meski begitu ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi ketika melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah.
Pertama, pelaksanaan salat tarawih berjamaah boleh dilakukan asal tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, peserta salat tarawih hanya boleh diikuti oleh orang dari lingkungan atau komunitas sekitar area masjid. Orang luar area tersebut tidak diperbolehkan ikut serta.
Ketiga, salat tarawih berjamaah dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.***