BLT BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 12 Juta UMKM, Cek Link eform.bri.co.id/bpum agar Dapat Bantuan Ini

- 3 April 2021, 17:41 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

BERITA DIY - Sebanyak 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk tahun 2021.

Hal ini sesuai dengan yang diintruksikan oleh presiden Jokowi kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa BLT UMKM masih belum menyasar seluruh pelaku UMKM sebagai bantuan sosial pengembangan usaha di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh untuk Menahan Rasa Lapar Saat Menjalani Ibadah Puasa

Berbeda dengan penerima BPUM tahun 2020 yang mendapat Rp2,4 juta, pada tahun ini besaran dana bantuan BPUM untuk setiap penerima senilai Rp1,2 juta.

Hal ini dikarenakan anggaran yang digunakan masih dari anggaran tahun lalu. . Meski demikian, pemerintah tetap mengusahakan jika bantuan ini akan tetap disalurkan 2021 ini.

Bagi masyarakat yang merasa belum mendapat bantuan ini, segera daftarkan diri sesuai dengan ketentuan di bawah ini:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pelatihan Prakerja Keren yang Sebaiknya Diambil, Ada Cara Jadi Youtuber Sukses

Kriteria penerima:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pertanyakan Pemahaman Polisi Soal Cara Tangani Teroris, Muannas Alaidid Kritik Pedas Haris Azhar

Sedangkan bagi calon penerima yang layak sesuai kriteria di atas, silakan mengajukan sebagai penerima BPUM dengan cara daftar ke:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: MotoGP Doha 2021 Digelar di Sirkuit Losail, Qatar: Jadwal Hari Ini Latihan Bebas 3 dan 4 Menuju Kualifikasi

Apabila dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM , pelaku usaha mikro akan dihubungi oleh bank penyalur melalui SMS atau mendapatkan surat undangan pencairan, dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti KTP dan KK

Perlu diketahui laman pengecekan status penerima BPUM Rp1,2 juta pada tahun ini masih di eform BRI  eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi menurut pantauan Berita DIY layanan pengecekan dengan NIK di eform BRI masih tutup untuk saat ini dan bisa diakses setelah ada informasi lebih lanjut dari BRI.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah