1. Masuk ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
3.Kemudian klik “Cari”.
Sementara itu, mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta ialah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.
Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Tegaskan BST Tidak Dipotong, Masyarakat Harus Lapor Saat Temukan Oknum Sunat Dana Bansos
4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.
5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu
Pemerintah menghimbau agar bantuan BST Rp1.2 juta atau Rp300 ribu per-bulan ini segera dicairkan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan digunakan dengan sebaik-baiknya atau bijak sesuai kebutuhan.***