Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Bansos BST Rp 300 Ribu Kemensos Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

- 1 April 2021, 08:51 WIB
Mensos Tri Rismaharini tegaskan BST Kemensos tidak akan diperpanjang.
Mensos Tri Rismaharini tegaskan BST Kemensos tidak akan diperpanjang. /Dok. kemensos.go.id

BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp300 ribu dari Kemensos dijadwalkan hanya akan cair sampai dengan bulan April 2021 dan tidak akan diperpanjang sebagaimana permintaan masyarakat.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menegaskan bahwa BST Rp300 ribu tidak akan diperpanjang karena tidak ada dana untuk melanjutkan program bantuan.

"Enggak ada anggarannya untuk itu," kata Risma setelah menghadiri puncak HUT ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat dikutip Berita DIY dari Antara.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 2 Rp 300 Ribu Belum Cair Sampai Sekarang? Ini Penjelasan Dinsos

Lebih lanjut, alasan Kemensos tidak memperpanjang BST Rp300 ribu ialah karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini sudah berjalan ke arah mikro sehingga masyarakat diharapkan untuk memulai aktivitas ekonominya kembali.

Saat ini, BST Kemensos akan masuk ke tahap penyaluran April 2021 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan penerima yang bantuannya cair dapat melakukan cek di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID Kepesertaan jaminan sosial dan nama lengkap sesuai KTP.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan cek penerima bantuan di laman DTKS Kemensos:

  1. Klik https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih salah satu ID kepesertaan dari ID DTKS/BDT, ID PBI JK/KIS, atau NIK KTP pada kolom yang tersedia
  3. Masukkan Nama sesuai KTP
  4. Masukka kode yang tertera pada laman
  5. Klik cari

Baca Juga: Tidak Bisa Diwakilkan! Bansos BST Tahap 3 Rp300 Ribu Cair Bulan Maret Ini, Cek di dtks.kemensos.go.id

Penyaluran Bansos BST Rp300.000 tidak bisa diwakilkan karena saat ini PT Pos Indonesia telah mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah proses pencairan bantuan.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x