BERITA DIY - Aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, dinyatakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kembali beroperasi per 23 Maret 2021 silam.
Mulanya, aplikasi besutan Joyo Technology itu sempat diblokir pemerintah lantaran belum mendapat izin OJK terkait skema ponzi dalam aplikasinya.
Namun, setelah melalui proses panjang, Snack Video akhirnya dapat kembali menjalankan metode skema ponzinya berdasarkan syarat-syarat yang diberikan OJK.
Baca Juga: Apa Itu Trihari Suci? Mengenal Makna Kamis Putih, Jumat Agung hingga Paskah bagi Umat Kristiani
Baca Juga: Apa Itu Trihari Suci? Mengenal Makna Kamis Putih, Jumat Agung hingga Paskah bagi Umat Kristiani
Baca Juga: Prabowo Mendadak Disebut-Sebut oleh Jenderal Amerika Serikat, Lloyd Austin: Percakapan yang Bagus
Seperti diketahui, aplikasi Snack Video tak hanya menyajikan video dari banyak pengguna saja, melainkan juga memberi kesempatan kepada pengguna untuk mendapat penghasilan tambahan.
Ada berbagai cara bagi pengguna untuk mendapatkan uang dari aplikasi tersebut. Pertama, dengan menonton postingan para pengguna lain. Kedua, dengan mengundang para pengguna baru.
Dua cara itu dijamin dapat membuat dompet Snack Video pengguna bertambah tebal. Mulai dari Rp15.000, Rp25.000, hingga Rp50.000 dapat dicairkan melalui e-wallet semacam GoPay, OVO, hingga DANA.