3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).***