Berikut penjelasan mengenai zakat fitrah dan zakat beserta cara perhitungan dan syarat zakat menurut ketentuan Islam,
Zikat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap umat muslim pada bulan Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dibayarkan dengan perhitungan 2,5kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok.
Jika makanan pokok di wilayah itu adalah beras maka wajib membayar zakat fitrah berupa 2,5kg beras per orang dalam satu keluarga. Pembayaran zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang senilai bahan pokok yang dizakatkan.
Baca Juga: Miliki Fasilitas Lengkap, Begini Kondisi Flyover Tapal Kuda Jaksel yang Mulai Diuji Coba Tahap II
Syarat seseorang yang ingin membayar atau melaksanakan zakat fitrah diantaranya:
1. Beragama islam yang merdeka.
2. Memiliki harta atau kebutuhan pokok yang lebih untuk dirinya sendiri dalam kehidupan sehari-hari dan di saat hari raya Idulfitri.
3. Dilakukan saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16? Begini Cara Dapat Insentif Rp 600 Ribu per Bulan