BERITA DIY - Membayar membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.
Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
Baca Juga: Segera Daftar Ulang SKB CPNS 2020, Ini Cara dan Ketentuannya
Berikut hal yang perlu diketahui dari zakat mal yang dikutip dari zakat.or.id:
1. Pengertian harta yang dizakatkan
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan).
Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Baca Juga: Banyak Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Hasil Telusuran IDI Ternyata Ini Penyebabnya