Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar dan 5 Hal yang Harus Diketahui

- 4 Agustus 2020, 13:42 WIB
Petugas menerima pembayaran zakat, di Kantor Cabang Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa 19 Mei 2020.*
Petugas menerima pembayaran zakat, di Kantor Cabang Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa 19 Mei 2020.* /ADE BAYU INDRA/"PR"

BERITA DIY - Membayar membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat.

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Baca Juga: Segera Daftar Ulang SKB CPNS 2020, Ini Cara dan Ketentuannya

Berikut hal yang perlu diketahui dari zakat mal yang dikutip dari zakat.or.id:

1. Pengertian harta yang dizakatkan

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan).
Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.

b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Baca Juga: Banyak Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Hasil Telusuran IDI Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x