BERITA DIY - Kemudahan membayar zakat saat ini sudah dapat dilakukan melalui mitra atau lembaga penyalur yang tentunya resmi dan aman serta tidak mengurangi kualitas berzakat.
Lembaga-lembaga amil zakat Indonesia yang resmi kini semakin mudah dijangkau. Selain lebih praktis, membayar zakat terutama zakat fitrah melalui lembaga juga sebagai alternatif apabila terlanjur tidak memiliki banyak waktu atau kesulitan dalam menyalurkan zakat.
Saat ini, sudah ada 16 lembaga amil zakat (LAZ) terbaru yang telah mendapatkan izin dari Kemenag. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat terutama umat muslim Indonesia supaya dapat menyalurkan zakatnya dengan mudah.
Pemberian izin pembentukan LAZ sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 16 LAZ skala nasional yang surat keputusan penetapannya ditanda-tangani oleh Menteri Agama.
Banyaknya fasilitas lembaga zakat ini menjadi kemudahan bagi Orang yang memberi zakat (Muzakki) menyalurkan zakat mereka kepada lembaga yang terpercaya.
Berikut ini 6 lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar dalam daftar LAZ di Indonesia:
- LAZ Rumah Zakat,
- LAZ Nurul Hayat,
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia,
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah,
- LAZ Yayasan Lembaga Manajemen Infaq,
- LAZ Yayasan Yatim Mandiri,
- LAZ Yayasan Dompet Dhuafa,
- LAZ Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar,
- LAZ Yayasan Daarut Tauhid,
- LAZ Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama.
- LAZ Yayasan Baitul Maal Muamalat,
- LAZ Yayasan Dana Sosial Al-Falah,
- LAZ Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
- LAZIS Muhammadiyah,
- LAZ Yayasan Global Zakat, dan
- LAZ Persatuan Islam.***