Penjelasan Lengkap Tentang Cara Perhitungan dan Syarat Zakat Fitrah maupun Zakat Mal dalam Islam

- 1 April 2021, 11:18 WIB
ilustrasi zakat.
ilustrasi zakat. /pixabay.com/nattanan23

BERITA DIY – Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Oleh sebab itu zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim.

Zakat bisa diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan atau dibayarkan seseorang atau badan usaha kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Keduanya memiliki perbedaan dan cara pembayaran yang berbeda pula.

Baca Juga: Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat, Febri Diansyah: Gak Jadi Ketum tapi kan Tetap Jadi Menteri

Perintah untuk melaksanakan zakat tertuang dalam ayat-ayat Al Quran salah satunya dalam Al Quran surat At Taubah ayat 103,

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏

“huz min amwaalihim sadaqtan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli 'alaihim inna salaataka sakanul lahum; wallaahu Samii'un 'Aliim,”

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Baca Juga: Potret Anak Zaskia Sungkar dan Irwansyah, Ukkasya Muhammad Syakhi yang Sudah Punya 77 Ribu Followers Instagram

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x