Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15 Dikirim Via SMS atau Akun Pelamar di ww.prakerja.go.id

- 24 Maret 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi pengumuman Kartu Prakerja gelombang 15 melalui SMS hingga akun Prakerja.
Ilustrasi pengumuman Kartu Prakerja gelombang 15 melalui SMS hingga akun Prakerja. /Instagram.com/@ovo_id

Pada pembukaan gelombang ke-12 semenjak disahkan tahun 2020 lalu, Kemnaker membuka kuota dengan jumlah 600 ribu peserta dan dengan target keseluruhan adalah sebanyak 2,7 juta orang.

Adapun untuk mendaftar menjadi peserta program Kartu Prakerja, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
  • Pencari kerja atau pengangguran
  • Diperbolehkan untuk wirausaha
  • Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
  • Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Agar peserta program Kartu Prakerja dapat terjangkau secara luas dan merata, setiap Kartu Keluarga (KK) hanya dibatasi 2 orang untuk setiap KK-nya.

Baca Juga: Foto e-KTP Bisa Diganti? Penuhi Syarat Ganti Foto dan Lakukan Cara Ini di Disdukcapil Setempat

Sementara itu, cara mendaftarkan diri mengikuti program ini yakni dengan menempuh langkah-langkah di bawah ini:ㅤ

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Adapun untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja setelah menyelesakan pelatihan, adalah sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sedangkan Insentif Survey akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x