BERITA DIY - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri membuka peluang bagi masyarakat untuk mengganti foto diri di KTP elektronik atau e-KTP.
Pergantian foto diri e-KTP ini dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa persyaratan untuk mengganti foto. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Terjadi perubahan fisik yang jauh berbeda, sebagai contoh adalah telah mengenakan hijab sementara di foto belum berhijab, atau perubahan lainnya.
- Foto telah buram, terkelupas, atau kerusakan yang lainnya.
Adapun cara untuk mengganti foto e-KTP sangat mudah yakni pemilik KTP dapat melakukan foto ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil sesuai domisili disertai membawa berkas sebagai berikut:
- KTP lama yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga atau KK
- Tidak diperlukan surat pengantar RT/RW setempat.
Setelah mendatangi Disdukcapil, pemilik KTP cukup mengambil antrian dan mengatakan keperluannya untuk mengganti foto KTP.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP
E-KTP akan dicetak di hari yang sama atau memerlukan beberapa hari kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan antrian cetak e-KTP yang baru.***