Foto e-KTP Bisa Diganti? Penuhi Syarat Ganti Foto dan Lakukan Cara Ini di Disdukcapil Setempat

- 23 Februari 2021, 08:56 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

BERITA DIY - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri membuka peluang bagi masyarakat untuk mengganti foto diri di KTP elektronik atau e-KTP.

Pergantian foto diri e-KTP ini dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa persyaratan untuk mengganti foto. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Terjadi perubahan fisik yang jauh berbeda, sebagai contoh adalah telah mengenakan hijab sementara di foto belum berhijab, atau perubahan lainnya.
  • Foto telah buram, terkelupas, atau kerusakan yang lainnya.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Tahap 2 Februari 2021 Cair untuk 10 Juta KPM, Ini Syarat dan Cara Mencairkan

Baca Juga: PT Pos Indonesia Salurkan Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Tahap 2, Februari 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id

Adapun cara untuk mengganti foto e-KTP sangat mudah yakni pemilik KTP dapat melakukan foto ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil sesuai domisili disertai membawa berkas sebagai berikut:

  • KTP lama yang asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga atau KK
  • Tidak diperlukan surat pengantar RT/RW setempat.

Setelah mendatangi Disdukcapil, pemilik KTP cukup mengambil antrian dan mengatakan keperluannya untuk mengganti foto KTP.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

E-KTP akan dicetak di hari yang sama atau memerlukan beberapa hari kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan antrian cetak e-KTP yang baru.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x