“Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Karena itu, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya
Hari Sakti Zabri menambahkan, selama proses persidangan, Harun Masiku tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan hingga putusan perceraian dijatuhkan dalam persidangan tertutup.
Seperti diketahui hingga kini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap buronan Harun Masiku. KPK meyakini mantan caleg PDI Perjuangan tersebut masih di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa seluruh akses menuju ke luar negeri untuk Harun Masiku telah tertutup bahkan ia meyakini Harun Masiku akan terdeteksi jika berupaya pergi ke luar negeri melalui jalur resmi.***