Jadwal dan Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Maret 2021

- 17 Maret 2021, 08:57 WIB
Kemensos salurkan PKH 2021 sebesar Rp 212 M di Banten
Kemensos salurkan PKH 2021 sebesar Rp 212 M di Banten /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga miskin yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Program Keluarga Harapan (PKH) ini menyasar 10 juta KPM dengan total anggaran hingga Rp28,71 triliun.

Adapun Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap terhitung sejak Januari, Februari, Maret dan April.

Baca Juga: 10 Makanan Ini Bantu Redakan Stres, Nomor 7 Mudah Didapat!

Baca Juga: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI : Umat Islam Wajib Berpartisipasi

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Menpora Minggu Pertama: Duel Seru Persib vs Bali United

Prosedur pencairan Bansos PKH bagi KPM yang menerima bantuan adalah sebagai berikut :

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id

- Klik pada Cek Bansos di kiri atas

- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan

- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP

- Klik kode verifikasi

- Klik CARI

Apabila masuk dalam daftar penerima bantuan, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Daftar 4 Bandara yang Bakal Layani Tes GeNose per 1 April 2021

Baca Juga: 5 Tips Diet Sehat Bagi Pemula, Penting agar Tubuh Tidak Sakit

Baca Juga: Tidak Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu? Lapor Kesini Sekarang!

Setelah resmi dinyatakan sebagi penerima bantuan, bantuan dapat langsung dicarikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Besaran Bansos yang diterima berbeda-beda dan terbagi dalam beberapa kriteria sebagai berikut :

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: 28 Nakes Punya Nomor Rekening Sama, Insentif Selama 8 Bulan Tak Dibayarkan

Baca Juga: Daftar 10 Aktor dan Aktris Korea yang Tersandung Kasus Bullying: Iklan Dibatalkan hingga Tak Jadi Main Drama

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Itulah jadwal dan cara cek penerima Bansos PKH.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah