Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI : Umat Islam Wajib Berpartisipasi

- 17 Maret 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein

BERITA DIY – Vaksinasi selama puasa di bulan Ramadhan dipastikan tetap bisa dilakukan. Vaksinasi yang dilakukan selama bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Kepastian pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan didukung oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengelurakan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemerintah tetap bisa menjalankan program Covid-19 saat bulan Ramadhan. Tetapi harus memperhatikan kondisi peserta vaksinasi yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Blak-blakan, Billy Ungkap Alasan Putus dengan Amanda Manopo

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 17 Maret 2021, 8 Zodiak Ini akan Mendapatkan Keburuntungan dengan Berbagai Cara

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan dengan Syarat Ini, Cek Link kemnaker.go.id

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.

Asrorun menyampaikan pemberian vaksin kepada masyarakat dilakukan melalui injeksi intramuskular, yakni menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara itu, MUI berkesimpulan bahwa secara hukum vaksinasi tidak membatalkan puasa. Adapun fatwa itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata Asrorun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan dengan Syarat Ini, Cek Link kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x