Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI : Umat Islam Wajib Berpartisipasi

- 17 Maret 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein

Baca Juga: Bacaan Sholawat Nabi dan Keutamaannya: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Baca Juga: Keamanan di Myanmar Siaga 2, Sekolah RI di Yangon Tampung WNI

Asrorun mengatakan, MUI menghimbau masyarakat berpartisipasi terhadap program vaksinasi karena merupakan ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.

Meski dikatakan tidak membatalkan puasa, MUI juga merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi pada malam hari ketika bulan puasa. Hal ini untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang lemas karena berpuasa dan menyebabkan bahaya.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x