Menolak Vaksinasi? Siap-siap Tak Dapat Bansos hingga Susah Bikin KTP

- 16 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Menolak Vaksinasi? Siap-siap Tak Dapat Bansos hingga Susah Bikin KTP..
Ilustrasi vaksin Covid-19. Menolak Vaksinasi? Siap-siap Tak Dapat Bansos hingga Susah Bikin KTP.. /Pixabay/WiR_Pixs

BERITA DIY - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi bagi masyarakat jika tidak ikut vaksinasi Covid-19.

Sejumlah sanksi diatur dalam Pasal 13A ayat 4 Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Tidak Sopan Soal Foto Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Tak Punya Tata Krama

Seperti salah satunya tertulis dalam Pasal 13A ayat 4 tersebut, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

Selain penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, juga bisa dikenai sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Nantinya, pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Berikut isi Pasal 13A ayat 4:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Kemudian pemerintah juga menegaskan bahwa selain sanksi administratif, penolak vaksin juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x