BERITA DIY – Akhir-akhir ini beberapa orang banyak yang membahas tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ternyata pembahasan itu juga dibahas oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang beberapa warga masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke Kantor Polisi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” ujar Jokowi dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.
Jokowi memberi pesan kepada Kapolri dan seluruh jajarannya, untuk lebih memperhatikan dan selektif dalam menerima laporan dengan dasar rujukan hukumnya menggunakan UU ITE.
Pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE harus diterjemahkan secara hati-hati karna bisa menimbulkan multitafsir.
Pasal-pasal tersebut dijadikan pedoman interpretasi resmi terhadap proses hukum terkait dengan laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan.