Biaya Pendidikan Rp 6,6 Juta per Semester Bisa Didapatkan, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

- 16 Februari 2021, 10:59 WIB
Biaya Pendidikan Rp 6,6 Juta per Semester Bisa Didapatkan, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021.
Biaya Pendidikan Rp 6,6 Juta per Semester Bisa Didapatkan, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021. /Kemendikbud

BERITA DIY - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang menjadi program pemerinta tahun 2021 ini telah dibuka oleh pemerinah. Bagi calon maahasiswa yang merasa memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan KIP Kuliah ini bisa langsung mendaftar.

Bagi yang lolos pendaftaran, nantinya akan mendapatkan Rp 6,6 juta per semester.

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 ini telah dibuka pada tanggal 8 Ferbruari 2021 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2021.

Calon mahasiswa yang ingin mendaptkan bantuan ini bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Soal UU ITE yang Sering Dijadikan Rujukan Hukum dalam Pembuatan Laporan Penghinaan ke Polisi

Adapun, syarat siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2021 di antaranya adalah:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap UU ITE Mau Direvisi, Sudjiwo Tedjo: Semoga Secepat UU Cipta Kerja

Dari laman resmi Kemendikbud, terdaftar ada 15.703 program studi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang menerima KIP Kuliah.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar, KIP Kuliah diperuntukan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang memegang KIP atau memiliki KKS.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x